KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) meradang atas putusan pemerintah United States Department of Commerce (USDOC) yang menetapkan Bea Masuk (BM) imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia sebesar antara 34,45% - 64,73% pada 9 November 2017 lalu. Penetapan BM ini lebih rendah dibandingkan Argentina yang juga ditetapkan antara 71,45%-72,28%. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendesak pemerintah Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan kembali putusan final bea masuk imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Sam tersebut. “Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil. Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO,” ujar Politisi Nasdem ini.
Kemdag ancam gugat AS ke Mahkamah AS dan WTO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) meradang atas putusan pemerintah United States Department of Commerce (USDOC) yang menetapkan Bea Masuk (BM) imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia sebesar antara 34,45% - 64,73% pada 9 November 2017 lalu. Penetapan BM ini lebih rendah dibandingkan Argentina yang juga ditetapkan antara 71,45%-72,28%. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendesak pemerintah Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan kembali putusan final bea masuk imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Sam tersebut. “Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil. Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO,” ujar Politisi Nasdem ini.