KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) ancam pedagang yang tak patuhi aturan. Pedagang beras di pasar tradisional mau pun ritel modern telah diminta untuk mengikuti harga jual yang ditetapkan dalam Harga Eceran Tertinggi (HET). Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017. "Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis," ujar Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemdag, Kasan Muhri, dalam siaran pers, Rabu (25/4). Jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Kasan mendapat tugas melakukan pengawasan harga bahan pokok di Tanjung Pinang. Pada kunjungan tersebut, Kasan turut memeriksa stok beras di gudang Bulog.
Kemdag ancam pedagang beras yang tak patuhi aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) ancam pedagang yang tak patuhi aturan. Pedagang beras di pasar tradisional mau pun ritel modern telah diminta untuk mengikuti harga jual yang ditetapkan dalam Harga Eceran Tertinggi (HET). Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017. "Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis," ujar Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemdag, Kasan Muhri, dalam siaran pers, Rabu (25/4). Jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Kasan mendapat tugas melakukan pengawasan harga bahan pokok di Tanjung Pinang. Pada kunjungan tersebut, Kasan turut memeriksa stok beras di gudang Bulog.