Kemdag antisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok



JAKARTA. Sebentar lagi kita akan memasuki masa puasa dan Lebaran yang biasanya diikuti kelangkaan kebutuhan pokok dan kenaikan harga bahan-bahan pokok. Mengantisipasi terjadinya hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan kebijakan yang memastikan tersedianya kebutuhan pokok dan meredam kenaikan harga juga hambatan transportasi. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok pangan. Rachmat mengatakan pihaknya akan menggunakan berbagai instrumen peraturan perdagangan semaksimal mungkin, seperti penetapan kebijakan perizinan dan pengendalian.

"Kita ingin agar ketersediaan pasokan bahan pokok tetap terjamin dan stabilitas harga terjaga, sehingga masyarakat tetap terpenuhi kebutuhan pokoknya," ujar Rachmat, Senin (4/5). Dalam upaya itu, Kemdag mengeluarkan tiga kebijakan. Pertama, menerbitkan peraturan yang akan menjabarkan amanah Undang-Undang (UU) Perdagangan dalam mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok dan gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan bahan pokok dan barang strategis. Pemerintah juga menetapkan langkah pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi bahan pokok. Kedua, Mendag diberi kewenangan melakukan intervensi pasar jika ada perkembangan harga bahan dan stok komoditas bahan pokok yang tidak seimbang di pasaran.

Ketiga, dalam pelaksanaan kebijakan dan langkah tersebut, Pemerintah menugaskan aparatnya, yaitu BUMN untuk kepentingan dan hajat orang banyak. BUMN dapat bersinergi dengan BUMN lainnya dan Badan Usaha lainnya dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, Kemdag juga meminta Badan Usaha Logistik (Bulog) menyiapkan langkah pengamanan harga pangan, terutama beras dan gula mulai dari tingkat petani, industri dan konsumen. Untuk menstabilisasi harga, Bulog ditugaskan mengoptimalkan penggunaan cadangan pemerintah dan dana komersial.


Bulog didorong mengutamakan menyerap hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah. Namun bila pasokan dalam negeri tidak mencukupi, upaya impor akan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan