JAKARTA. Pemerintah mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dalam periode bulan Januari-Agustus 2014. Dalam pengawasan tersebut dilakukan pengujian terhadap 218 produk. Dari hasil pengujian sementara terhadap produk ini sebanyak 60 produk dianggap sesuai ketentuan dan 89 produk tak sesuai ketentuan. Sedangkan 69 sisanya masih dalam tahap pengujian. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, dari jumlah barang yang dilakukan pengawasan ini sekitar 36% melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), 24% melanggar ketentuan terkait buku petunjuk berbahasa Indonesia, sedangkan sekitar 26% melanggar ketentuan label berbahasa Indonesia, dan 6% melanggar sistem distribusi.
Kemdag awasi 218 barang yang tak sesuai ketentuan
JAKARTA. Pemerintah mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dalam periode bulan Januari-Agustus 2014. Dalam pengawasan tersebut dilakukan pengujian terhadap 218 produk. Dari hasil pengujian sementara terhadap produk ini sebanyak 60 produk dianggap sesuai ketentuan dan 89 produk tak sesuai ketentuan. Sedangkan 69 sisanya masih dalam tahap pengujian. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, dari jumlah barang yang dilakukan pengawasan ini sekitar 36% melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), 24% melanggar ketentuan terkait buku petunjuk berbahasa Indonesia, sedangkan sekitar 26% melanggar ketentuan label berbahasa Indonesia, dan 6% melanggar sistem distribusi.