JAKARTA. Pemerintah menargetkan dua peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang perlindungan konsumen bisa rampung pada tahun ini. Dua Prepres itu adalah, pertama, Perpres tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya. Kedua, Perpres tentang pendaftaran barang untuk keamanan, kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L). Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, dua Perpres tersebut sengaja disusun untuk melindungi konsumen dari produk yang berbahaya. Beleid yang mengatur peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, kata Widodo, nantinya akan mengatur larangan perdagangan atau peredaran barang bekas eks impor. Sehingga, "Importasi barang harus (barang) baru, kecuali atas persetujuan menteri," kata Widodo, akhir pekan lalu (27/2).
Kemdag bahas dua Perpres Konsumen
JAKARTA. Pemerintah menargetkan dua peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang perlindungan konsumen bisa rampung pada tahun ini. Dua Prepres itu adalah, pertama, Perpres tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya. Kedua, Perpres tentang pendaftaran barang untuk keamanan, kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L). Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, dua Perpres tersebut sengaja disusun untuk melindungi konsumen dari produk yang berbahaya. Beleid yang mengatur peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, kata Widodo, nantinya akan mengatur larangan perdagangan atau peredaran barang bekas eks impor. Sehingga, "Importasi barang harus (barang) baru, kecuali atas persetujuan menteri," kata Widodo, akhir pekan lalu (27/2).