KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce) untuk periode 2017-2019. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) memiliki empat tugas utama dalam peta jalan ini. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti bilang, empat tugas utama itu adalah menyusun tata cara pendaftaran bagi pelaku e-commerce. Kedua, menyusun transaksi perdagangan melalui elektronik. Ketiga, melakukan pembekalan pada pembuat kebijakan dengan pemahaman perdagangan berbasis elektronik, dan edukasi bagi pelaku e-commerce. “Untuk yang pertama dan kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sudah kami siapkan. Tinggal menyamakan persamaan persepsi dengan kementerian dan lembaga lainnya,” papar Tjahya, Rabu (24/1).
Kemdag bakal membatasi produk impor yang di jual lewat bisnis e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce) untuk periode 2017-2019. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) memiliki empat tugas utama dalam peta jalan ini. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti bilang, empat tugas utama itu adalah menyusun tata cara pendaftaran bagi pelaku e-commerce. Kedua, menyusun transaksi perdagangan melalui elektronik. Ketiga, melakukan pembekalan pada pembuat kebijakan dengan pemahaman perdagangan berbasis elektronik, dan edukasi bagi pelaku e-commerce. “Untuk yang pertama dan kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sudah kami siapkan. Tinggal menyamakan persamaan persepsi dengan kementerian dan lembaga lainnya,” papar Tjahya, Rabu (24/1).