Kemdag bakal membatasi produk impor yang di jual lewat bisnis e-commerce



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce) untuk periode 2017-2019. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) memiliki empat tugas utama dalam peta jalan ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti bilang, empat tugas utama itu adalah menyusun tata cara pendaftaran bagi pelaku e-commerce. Kedua, menyusun transaksi perdagangan melalui elektronik.

Ketiga, melakukan pembekalan pada pembuat kebijakan dengan pemahaman perdagangan berbasis elektronik, dan edukasi bagi pelaku e-commerce. “Untuk yang pertama dan kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sudah kami siapkan. Tinggal menyamakan persamaan persepsi dengan kementerian dan lembaga lainnya,” papar Tjahya, Rabu (24/1).


Selain itu, guna menjamin kesetaraan produk impor dan produk lokal yang di e-commerce Indonesia, Kemdag tengah merancang kebijakan komposisi keharusan produk lokal yang harus di jual oleh e-commerce.

“Seperti Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 di situ dipersyaratkan ritel itu harus jual produk lokal 80%. Nah ini yang e-commerce, isunya juga akan demikian,” jelas Tjahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini