Kemdag beri waktu sebulan bagi eksportir batubara pakai asuransi nasional



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menjawab kekhawatiran pelaku usaha batubara. Meski kebijakan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor batubara tetap akan diberlakukan mulai 1 Februari 2018, namun belum ada sanksi bagi perusahaan yang belum menyesuaikan diri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya telah menemui pihak Kemendag pada Rabu (30/1) sore. Tujuannya, untuk menyampaikan aspirasi dari pelaku usaha batubara yang khawatir kinerja ekspornya akan terganggu jika kebijakan dan sanksi penggunaan asuransi nasional ini langsung diimplementasikan.

Sebab, hanya sebagian kecil perusahaan yang sudah menggunakan skema asuransi nasional. Hampir semua perusahaan, kata Hendra, menggunakan skema free on board (FOB), dimana pihak buyer (importir) yang menunjuk atau memilih perusahaan jasa asuransi dan penyedia kapal.


Dalam skema ini, kewajiban untuk mengasuransikan produk ada di pihak importir, sedangkan eksportir tidak berkewajiban. "Ini membuat pelaksanaannya tidak mudah. Sudah kita sampaikan, jadi akan tetap berlaku 1 Februari, tapi selama satu bulan diberlakukan sebagai uji coba," kata Hendra saat dihubungi KONTAN, Rabu (30/1).

Hendra mengaku, pada prinsipnya pelaku usaha akan menaati kewajiban yang sudah dititahkan oleh pemerintah. Namun, untuk mengganti skema asuransi ekspor ini tidak lah mudah.

Apalagi, selain karena sudah ada kontrak, negosiasi perubahan skema ini menjaid lebih sulit di tengah kondisi pasar dan harga batubara yang belum stabil, bahkan masih dalam tren negatif. Imbasnya, kondisi pasar sekarang ini adalah buyers market, dimana pihak pembeli atau importir dari negara lain memegang posisi tawar yang lebih kuat dibanding perusahaan batubara dari Indonesia yang bertindak sebagai penjual (ekspor).

"Jadi dalam pelaksanan ini juga perlu dapat support pemerintah untuk menjelaskan ke negara-negara importir (batubara)kita," ujarnya.

Di tengah kondisi pasar seperti ini, pelaku usaha pun khawatir akan semakin tertekan dengan adanya biaya tambahan karena harus mengubah skema asuransi tersebut. Lebih lanjut, Hendra bilang, pihaknya pun ingin memastikan agar kebijakan ini tidak mengganggu kinerja ekspor perusahaan batubara.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan tak banyak berkomentar. Yang jelas, Oke menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi setelah mulai dilaksanakan.

Oke meyakinkan, penggantian skema asuransi ini tidak akan menyulitkan pelaku usaha. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan, kata Oke, perubahan skema itu bisa dilakukan oleh eksportir atau importir dengan menghubungi asuransi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sehingga bagi yang kontrak FOB maka tinggal menghubungi importir untuk menggunakan asuransi yang ada representatifnya di Indonesia," terangnya.

Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan, pihaknya siap untuk mendukung kebijakan penggunaan asuransi nasional bagi ekspor batubara. Hanya saja, Nadira berharap implementasi dari kebijakan ini bisa dilakukan secara bertahap serta memberikan insentif sebagai daya tarik kepada buyer yang menggunakan asuransi nasional. "Juga ada peran aktif dari Kemendag agar mendapatkan dukungan dari pemerintah negara-negera importir batubara Indonesia," katanya.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Head of Corporate Communication Indika Energy Leonardus Herwindo. Ia bilang, meski saat ini anak usaha Indika Energy di bidang batubara, yakni Kideco Jaya Agung masih menggunakan skema FOB, tapi pihaknya siap untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada. "Sebagai perusahaan nasional, Kideco siap menyesuaikan dan mengikuti peraturan tersebut" ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang mengatur tentang penggunaan angkutan laut dan suransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu, dalam hal ini meliputi minyak kelapa sawait (Crude Palm Oil/CPO) dan juga batubara. Aturan ini pun kemudian diperbarui pada Juli lalu menjadi Permendag Nomor 80 Tahun 2018.

Permendag tersebut mengatakan, baik eksportir maupun importir yang melanggar bisa mendapatkan sanksi adminsitratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan perizinan hingga pencabutan perizinan. Kebijakan asuransi nasional mulai berlaku pada 1 Februari 2019, sedangkan implementasi angkutan laut nasional masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis dan rencana implementasinya adalah 1 Mei 2020.

Untuk implementasi angkutan laut nasional, Hendra meminta supaya roadmap mengenai kebijakan ini dipersiapkan dari jauh hari. Sebab, kebijakan ini lebih kompleks dan harus dipersiapkan dengan matang, mulai dari kuantitas, kualitas, serta spesifikasi angkutan laut yang disiapkan. "Kita maunya ada roadmap, dibahas dari jauh hari karena ini akan sangat kompleks," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini