Kemdag: BlackBerry Z10 & Q10 masuk ilegal



JAKARTA. Promosi gencar terhadap BlackBerry (BB) Z10 masih belum reda. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemdag) membuat kabar yang mengejutkan. Produk BlackBerry Z10 yang telah beredar sejak Maret dan Q10 itu masuk kategori ilegal.

Nuz Nuzilia Ishak, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag beralasan, sejauh ini, pihaknya belum memberikan izin edar bagi BlackBerry Z10 dan Q10. "BlackBerry Z10 belum menggunakan aturan baru. Padahal, Z10 termasuk produk baru," katanya, Selasa (21/5).

Sejak Agustus 2009 berlaku Peraturan Perdagangan No. 19/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan atau Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika. Ringkasnya, setiap produk ponsel harus dilengkapi panduan manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia.


Sikap Kemdag itu diambil setelah beberapa waktu lalu Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menemukan banyak sekali BlackBerry Z10 dan Q10 yang tidak dilengkapi panduan dalam Bahasa Indonesia di pusat penjualan ponsel Roxy Mas, Jakarta Barat.

Berbekal Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 17 Mei 2013, Kemdag  kemudian melanjutkan kembali inspeksi ke pusat ponsel terbesar tersebut dan beberapa tempat lain.

Nuzilia menduga, beberapa ponsel ilegal ini masuk dari Batam. Kini, Kemdag mengaku sedang mengintai satu gudang di Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat penyimpanan ponsel ilegal.

Apakah itu berarti, semua ponsel BlackBerry terbaru ilegal? Djatmiko Wardoyo, Direktur Pemasaran dan Komunikasi Erajaya Group menduga, ada salah persepsi di Kemdag. BlackBerry Z10 yang beredar di Erajaya sudah lengkap perizinannya. Kecuali BlackBerry Q10 yang memang belum masuk secara resmi ke Indonesia. "Tidak mungkin bisa impor bila izin belum lengkap," tandas dia.

Erajaya mendatangkan ponsel BlackBerry lewat anak usahanya, PT Teletama Artha Mandiri. Tanpa menyebut angka, Djatmiko mengklaim kalau dua bulan ini, penjualan BlackBerry Z10 sangat bagus.

Gatot S. Dewabrata, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut, Z10 dan Q10 sudah terdaftar di Kominfo. Namun, tidak tertutup kemungkinan, ada produk serupa yang beredar di pasar secara ilegal.                                      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie