KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut enam perusahaan makanan dan minuman (mamin) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia sepanjang 2018 lalu. Pencabutan ini menyusul setelah enam perusahaan itu terbukti melanggar dengan menjual gula rafinasi melalui pasar online. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemdag Veri Anggriono menjelaskan, enam perusahaan itu terletak di Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Jawa Tengah, Yogyakarta dan sebagainya. Namun sayang, dia enggan merinci perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran tersebut.
Kemdag cabut enam perusahaan mamin di sepanjang 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut enam perusahaan makanan dan minuman (mamin) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia sepanjang 2018 lalu. Pencabutan ini menyusul setelah enam perusahaan itu terbukti melanggar dengan menjual gula rafinasi melalui pasar online. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemdag Veri Anggriono menjelaskan, enam perusahaan itu terletak di Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Jawa Tengah, Yogyakarta dan sebagainya. Namun sayang, dia enggan merinci perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran tersebut.