JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut Surat Persetujuan Impor (SPI) terhadap 31 importir produk hortikultura. Sebanyak 13 di antaranya direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Impor (API). Artinya ada 18 perusahaan impor yang dicabut SPI tidak dapat mengajukan impor selama satu tahun. Sementara bagi 13 yang API nya dicabut disanksi tidak dapat melakukan impor selama dua tahun.Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pada semester pertama 2017 terdapat 160 importir yang mendapatkan SPI. Dari jumlah tersebut sebanyak 142 importir sudah diperiksa Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemdag. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan terdapat 31 melakukan pelanggaran dan 53 terbukti clear and clean."Sebenarnya setelah kami menemukan kesalahan, kami memberikan waktu satu minggu untuk mengaku dosa, tapi hanya 18 yang mengakui kesalahan mereka, jadi mereka dikasih sanksi ringan yakni SPI nya dicabut," ujar Enggar di kantornya, Kamis (23/3).
Kemdag cabut izin 31 importir hortikultura nakal
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut Surat Persetujuan Impor (SPI) terhadap 31 importir produk hortikultura. Sebanyak 13 di antaranya direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Impor (API). Artinya ada 18 perusahaan impor yang dicabut SPI tidak dapat mengajukan impor selama satu tahun. Sementara bagi 13 yang API nya dicabut disanksi tidak dapat melakukan impor selama dua tahun.Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pada semester pertama 2017 terdapat 160 importir yang mendapatkan SPI. Dari jumlah tersebut sebanyak 142 importir sudah diperiksa Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemdag. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan terdapat 31 melakukan pelanggaran dan 53 terbukti clear and clean."Sebenarnya setelah kami menemukan kesalahan, kami memberikan waktu satu minggu untuk mengaku dosa, tapi hanya 18 yang mengakui kesalahan mereka, jadi mereka dikasih sanksi ringan yakni SPI nya dicabut," ujar Enggar di kantornya, Kamis (23/3).