JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut izin importir terdaftar (IT) milik 44 perusahaan importir hortikultura. Pencabutan dilakukan lantaran seluruh perusahaan importir tersebut tidak memenuhi persyaratan impor, seperti memiliki gudang berpendingin (cool storage), mobil berpendingin, bahkan kantor. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, keputusan pencabutan izin IT kepada perusahaan tersebut didasarkan atas verifikasi oleh surveyor independen dan inspektorat Kemendag. "44 perusahaan tersebut akan keluar surat IT dicabut," kata Bachrul tanpa merinci, Jumat (31/5). Pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura April lalu, jumlah perusahaan yang mendapat IT semakin berkurang.
Kemdag cabut izin impor 44 perusahaan hortikultura
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut izin importir terdaftar (IT) milik 44 perusahaan importir hortikultura. Pencabutan dilakukan lantaran seluruh perusahaan importir tersebut tidak memenuhi persyaratan impor, seperti memiliki gudang berpendingin (cool storage), mobil berpendingin, bahkan kantor. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, keputusan pencabutan izin IT kepada perusahaan tersebut didasarkan atas verifikasi oleh surveyor independen dan inspektorat Kemendag. "44 perusahaan tersebut akan keluar surat IT dicabut," kata Bachrul tanpa merinci, Jumat (31/5). Pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura April lalu, jumlah perusahaan yang mendapat IT semakin berkurang.