Kemdag dinilai tak transparan susun RPP e-commerce



JAKARTA. Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) menilai Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) tidak transparan dan tidak kooperatif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Perdagangan Elektronik. Pasalnya, selama 2 tahun wacana mengenai RPP tersebut bergulir, tidak sekalipun idEA diberikan akses terhadap materi draf ataupun diinformasikan mengenai status dari dokumen tersebut. "Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kementerian Perdagangan ini. Asosiasi pada dasarnya selalu mendukung rencana pemerintah untuk meregulasi industri ini. Akan tetapi regulasi tersebut harus dibuat dengan melibatkan para pelaku industri agar mengedepankan para pemain lokal dan kepentingan konsumen di Indonesia," kata Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA dalam rilisnya, Kamis (18/6). Seperti diketahui, setelah melewati proses selama lebih dari 2 tahun, pada hari Rabu 17 Juni 2015 kemarin, Kementerian Perdagangan akhirnya mengadakan pertemuan dengan para praktisi industri e-commerce dalam rangka uji publik terhadap Undangan pertemuan untuk melakukan uji publik pun baru dikirimkan kepada Asosiasi pada 1 hari sebelum acara berlangsung. Hal ini dirasa sangat janggal mengingat pentingnya pertemuan untuk dihadiri oleh para pelaku industri. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, materi RPP juga tidak diberikan, bahkan setelah pertemuan tersebut berlangsung. Kekhawatiran senada juga disampaikan oleh CEO Tokopedia William Tanuwijaya. Kata dia, dalam membangun perusahaan berbasis internet, para pemain lokal harus menghadapi persaingan global. Untuk itu pemain lokal ini memerlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan lahan bermian yang sama (equal playing field), dan bukan regulasi berlebihan yang justru bisa membunuh industri.

“Pada akhirnya nanti konsumen memilih untuk menggunakan platform lain dari belahan dunia manapun, yang belum tentu harus tunduk terhadap regulasi di negara ini," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas idea itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan