Kemdag fasilitasi pengusaha terkait regulated agent



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) bakal memfasilitasi para pengusaha menyelesaikan masalah kebijakan agen inspeksi atawa regulated agent (RA) yang diterapkan Kementerian Perhubungan (Kemhub). "Memang tujuannya untuk keamanan, tapi sistemnya yang harusnya dirancang supaya tidak tambah biaya," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perindustrian Deddy Saleh, Senin (15/8).Dia memahami, kebijakan RA merupakan hal yang disyaratkan negara penerima barang. Hal ini dilakukan demi menghindari penyelendupan barang ke luar negeri. Namun, menurut dia, seharusnya sistem RA itu tidak menyulitkan perusahaan ekspor yang sudah meloloskan produknya dari pemeriksaan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Contoh industri yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini adalah yang berada di kawasan berikat. Pasalnya, setiap produk yang dihasilkan perusahaan di kawasan berikat harus disegel apabila berniat keluar dari wilayah itu. Tapi, gara-gara ada kewajiban inspeksi oleh RA, segel itu terpaksa harus dibuka lagi. "Ini yang jadi masalah bagi pengusaha," ujarnya.Sekadar informasi, kebijakan RA sempat ditunda pelaksanaannya untuk dikaji ulang. Pelaksanaan RA itu sedianya kembali diberlakukan lagi di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, hari ini (15/8). Namun kenyataannya, kebijakan ini belum juga diterapkan. Selama masa penundaan, pemerintah pemerintah mengembalikan kebijakan inspeksi kargo seperti semula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test