Kemdag gencar sosialisasi aturan post border



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan bersama Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Happindo) menggelar sosialisasi aturan penyederhanaan pengawasan barang impor, dari border ke post border.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan Mengatakan, selain sosialisasi juga akan dilaksanakan coaching clinic terkait pergeseran pengawasan larangan dan pembatasan impor dari border ke post border.

Tim tata niaga eskpor dan impor telah melakukan beberapa perubahan peraturan terkait pergeseran pengawasan dari border ke post border. Perubahan ini dilakukan demi memperlancar arus barang di pelabuhan dan mendukung penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif.


Menurut Oke, dengan perubahan aturan ini maka dokumen yang harus dilengkapi dan ditunjukan ke Bea Cukai tidak perlu lagi (saat barang masuk di pelabuhan), tetapi dokumen tersebut tetap harus di simpan oleh importir dan terhadap produknya bisa segera digunakan setelah importir membuat suatu pernyataan melalui self deklarasi yang bisa dilakukan secara online.

“Membuat surat pernyataan bahwa dokumen kelengkapan impor yang di persyaratkan tersebut sudah ada dan dilengkapi, intinya itu yang akan di sosialisasikan," ujar Oke saat konferensi pers, Kamis (22/3).

Target pemerintah untuk menggeser pengawasan dari border ke post border ini dari sekitar 48% dari jumlah Harmonized System (HS) yang sebanyak 5.200 kode HS dilakukan pengawasannya di border akan di geser pengawasannya ke post border.

“Yang tertinggal di border, di rencanakan akan berkisar tetap sekirat 20,8% atau sekitar 2000 lebih Hs yang akan tetap dilakukan pengawasannya di border,” kata Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi