KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengenjot ekspor, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerapkan Deklarasi Asal Barang (DAB). Pemberlakukan DAB ini diklaim memberikan kemudahan bagi eksportir mendapatkan fasilitas bea masuk di negara tujuan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk. Menurutnya, DAB diterapkan untuk ekspor di beberapa negara Eropa dan Asia Tenggara. Negara Eropa yang akan diwajibkan menggunakan DAB dalam skema Generalized System of Preferences (GSP). Negara tersebut adalah Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, Malta, Belanda, Perancis, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
Kemdag genjot ekspor dengan memberlakukan Deklarasi Asal Barang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengenjot ekspor, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerapkan Deklarasi Asal Barang (DAB). Pemberlakukan DAB ini diklaim memberikan kemudahan bagi eksportir mendapatkan fasilitas bea masuk di negara tujuan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk. Menurutnya, DAB diterapkan untuk ekspor di beberapa negara Eropa dan Asia Tenggara. Negara Eropa yang akan diwajibkan menggunakan DAB dalam skema Generalized System of Preferences (GSP). Negara tersebut adalah Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, Malta, Belanda, Perancis, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.