KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Perdagangan Indonesia berencana untuk merevisi aturan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak kelapa sawit. Menurut Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Bambang Wisnubroto pada Senin (29/7) revisi aturan ini berpotensi mengubah harga untuk porsi dan jenis produk yang dijual ke pasar lokal. Seperti kita tahu di bawah aturan 'kewajiban pasar domestik' (DMO), produsen minyak kelapa sawit harus menjual sebagian dari hasil produksi mereka ke pasar lokal dengan harga yang dibatasi untuk mendapatkan izin ekspor. Dengan aturan ini agar pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Kemdag: Indonesia akan Merevisi Aturan DMO Kelapa Sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Perdagangan Indonesia berencana untuk merevisi aturan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak kelapa sawit. Menurut Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Bambang Wisnubroto pada Senin (29/7) revisi aturan ini berpotensi mengubah harga untuk porsi dan jenis produk yang dijual ke pasar lokal. Seperti kita tahu di bawah aturan 'kewajiban pasar domestik' (DMO), produsen minyak kelapa sawit harus menjual sebagian dari hasil produksi mereka ke pasar lokal dengan harga yang dibatasi untuk mendapatkan izin ekspor. Dengan aturan ini agar pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.