KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) ingatkan industri akan aturan yang mewajibkan pencatuman label pada kemasan beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Permendag yang disahkan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal tersebut yang berarti akan jatuh pada bulan Agustus ini. “Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (20/8).
Kemdag ingatkan aturan wajib cantumkan label pada kemasan beras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) ingatkan industri akan aturan yang mewajibkan pencatuman label pada kemasan beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Permendag yang disahkan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal tersebut yang berarti akan jatuh pada bulan Agustus ini. “Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (20/8).