JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerbitkan surat rekomendasi Importir Produsen (IP) beras jenis khusus untuk industri kepada 13 perusahaan. Dua jenis beras untuk industri tersebut spesifikasinya adalah beras pecah 100% dan ketan pecah 100%. Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag mengatakan, total persetujuan impor yang diberikan untuk kebutuhan industri tersebut mencapai 148.773 ton. Perinciannya, untuk beras pecah 100% sebanyak 110.568 ton, sedangkan beras ketan pecah 100% mencapai 38.205. Tahun lalu, persetujuan impor dari kedua jenis beras ini mencapai 312.220 ton. Perinciannya sebanyak 216.114 ton untuk kategori beras pecah 100%, dan 96.106 ton untuk ketan pecah 100%. Namun, dari persetujuan impor kedua jenis beras tersebut, realisasi impornya hanya sebanyak 170.237 ton.
Tahun ini, jumlah perusahaan yang diberikan IP beras untuk jenis pecah 100% sebanyak sembilan perusahaan, sementara untuk IP ketan pecah 100% jumlahnya empat perusahan. Catatan saja, ketan pecah 100% ini biasanya digunakan untuk bahan baku bihun. Rekomendasi impor beras jenis ini berasal dari kementerian teknis terkait yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sementara itu, untuk Importir Terdaftar (IT) beras jenis khusus untuk keperluan tertentu jumlahnya terus bertambah. "Sampai tanggal 12 Juni diterbitkan beras dengan ketentuan baru 71 IT," kata Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, akhir pekan lalu.