JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerbitkan surat rekomendasi Importir Produsen (IP) beras jenis khusus untuk industri kepada 13 perusahaan. Dua jenis beras untuk industri tersebut spesifikasinya adalah beras pecah 100% dan ketan pecah 100%. Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag mengatakan, total persetujuan impor yang diberikan untuk kebutuhan industri tersebut mencapai 148.773 ton. Perinciannya, untuk beras pecah 100% sebanyak 110.568 ton, sedangkan beras ketan pecah 100% mencapai 38.205. Tahun lalu, persetujuan impor dari kedua jenis beras ini mencapai 312.220 ton. Perinciannya sebanyak 216.114 ton untuk kategori beras pecah 100%, dan 96.106 ton untuk ketan pecah 100%. Namun, dari persetujuan impor kedua jenis beras tersebut, realisasi impornya hanya sebanyak 170.237 ton.
Kemdag izinkan impor beras khusus ke 13 perusahaan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerbitkan surat rekomendasi Importir Produsen (IP) beras jenis khusus untuk industri kepada 13 perusahaan. Dua jenis beras untuk industri tersebut spesifikasinya adalah beras pecah 100% dan ketan pecah 100%. Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag mengatakan, total persetujuan impor yang diberikan untuk kebutuhan industri tersebut mencapai 148.773 ton. Perinciannya, untuk beras pecah 100% sebanyak 110.568 ton, sedangkan beras ketan pecah 100% mencapai 38.205. Tahun lalu, persetujuan impor dari kedua jenis beras ini mencapai 312.220 ton. Perinciannya sebanyak 216.114 ton untuk kategori beras pecah 100%, dan 96.106 ton untuk ketan pecah 100%. Namun, dari persetujuan impor kedua jenis beras tersebut, realisasi impornya hanya sebanyak 170.237 ton.