KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang waralaba akan tetap mengutamakan produk lokal. Hal ini sejalan dengan beleid sebelumnya yakni Permendag No.53 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba yang mensyarakatkan penggunaan produk dalam negeri sebesar 80%. Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag I Gusti Ketut Astawa mengatakan pengaturan penggunaan produk lokal akan disesuaikan lebih lanjut. Sebab dalam beleid yang baru ini, Kemdag akan memberikan pengecualian. Salah satunya adalah pelaku waralaba dapat tidak harus memenuhi kewajiban tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi. Selain itu Permendag yang baru mengenai waralaba pun akan menegaskan kemitraan dengan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Astawa menuturkan, Permendag baru akan mengatur mengenai kerjasama antara pemberi dan penerima waralaba, dan pemasok di lokasi waralaba didirikan.
Kemdag janji permendag baru waralaba prioritaskan produk lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang waralaba akan tetap mengutamakan produk lokal. Hal ini sejalan dengan beleid sebelumnya yakni Permendag No.53 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba yang mensyarakatkan penggunaan produk dalam negeri sebesar 80%. Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag I Gusti Ketut Astawa mengatakan pengaturan penggunaan produk lokal akan disesuaikan lebih lanjut. Sebab dalam beleid yang baru ini, Kemdag akan memberikan pengecualian. Salah satunya adalah pelaku waralaba dapat tidak harus memenuhi kewajiban tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi. Selain itu Permendag yang baru mengenai waralaba pun akan menegaskan kemitraan dengan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Astawa menuturkan, Permendag baru akan mengatur mengenai kerjasama antara pemberi dan penerima waralaba, dan pemasok di lokasi waralaba didirikan.