JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) saat ini sedang melakukan kajian untuk memperpanjang aturan impor besi dan baja yang tertuang dalam Permendag No.08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja. Asosiasi meminta Kemdag memperpanjang beleid tersebut karena masa berlakunya akan berakhir pada bulan Desember 2010 ini.“Makanya kami bahas, tapi belum ada keputusan dari usulan dari asosiasi itu,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Shaleh di Jakarta, Jumat (19/11). Dalam aturan itu, Importir Produsen (IP) maupun Importir Terdaftar (IT) Besi atau Baja wajib melalui proses verifikasi dan juga penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang oleh surveyor. Menurut Deddy, aturan tersebut berdampak positif bagi pelaku industri di dalam negeri sehingga pelaku itu mengajukan perpanjangan dan tingkat utilisasi pabrik di dalam negeri semakin meningkat. Contohnya, utilisasi produksi industri besi atau baja meningkat menjadi 80% dari sebelumnya hanya 40%. “Investasinya baja juga mengalami peningkatan baik untuk pengecoran maupun untuk pengembangan,” terang Deddy.Namun, tak semua mendukung beleid tersebut. Deddy mengaku menerima masukan agar aturan impor besi atau baja itu tidak diperpanjang dengan alasan produk besi atau baja tertentu suplainya tidak tersedia di dalam negeri. “Ada sektor yang menilai dampak aturan ini membuat suplainya menjadi tidak terjamin,” kata Deddy.
Januari -Sept 2009 | Januari - Sept 2010 | Perubahan |
2.723.808.896 | 4.563.723.202 | |