JAKARTA. Keputusan Pemerintah menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) gula pada tahun 2015 menjadi Rp 8.900 per kilogram (kg) dinilai menguntungkan petani. Padahal kenaikan tersebut hanya naik tipis dari HPP tahun lalu sebesar Rp 8.500 per kg. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan keputusan menaikkan HPP gula sebesar Rp 8900 per kilogram (kg) sudah sesuai dengan kajiannyang dilakukan Kemdag. Srie mengklaim HPP sebesar itu masih memberikan keuntungan sebesar Rp 500 per kg kepada petani. "Jadi petani masih untung," ujar Srie, Senin (25/5). Ia mengatakan Kemdag juga tidak hanya memperhatikan kepentingan petani, melainkan juga kepentingan konsumen agar harga gula tidak terlalu mahal. Ia mengakui keputusan Kemdag tersebut jauh dibawah rekomendasi Kementerian Pertanian yang meminta harga gula di atas Rp 9.500 per kg.
Kemdag klaim kenaikan HPP gula untungkan petani
JAKARTA. Keputusan Pemerintah menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) gula pada tahun 2015 menjadi Rp 8.900 per kilogram (kg) dinilai menguntungkan petani. Padahal kenaikan tersebut hanya naik tipis dari HPP tahun lalu sebesar Rp 8.500 per kg. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan keputusan menaikkan HPP gula sebesar Rp 8900 per kilogram (kg) sudah sesuai dengan kajiannyang dilakukan Kemdag. Srie mengklaim HPP sebesar itu masih memberikan keuntungan sebesar Rp 500 per kg kepada petani. "Jadi petani masih untung," ujar Srie, Senin (25/5). Ia mengatakan Kemdag juga tidak hanya memperhatikan kepentingan petani, melainkan juga kepentingan konsumen agar harga gula tidak terlalu mahal. Ia mengakui keputusan Kemdag tersebut jauh dibawah rekomendasi Kementerian Pertanian yang meminta harga gula di atas Rp 9.500 per kg.