Kemdag lakukan transisi untuk HET beras



KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan lakukan transisi untuk pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.

"Masih ada waktu untuk melakukan transisi dan pemerintah telah lakukan persuasi," ujar Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan (Mendag) (5/9).

HET beras telah berlaku sejak 1 September 2017. Namun, Enggar bilang tidak ada batasan waktu dalam masa transisi. Hal tersebut untuk mencegah penundaan pemberlakuan HET apabila diberikan tenggat.


Biar begitu, pemerintah akan melakukan evaluasi dalam seminggu ini. "Kita lihat perkembangan market," terang Enggar.

Enggar juga bilang di ritel modern saat ini telah terdapat dua harga. Satu harga sesuai HET dan satu lagi harga untuk stok lama. Harga stok lama itu juga diminta agar diturunkan.

Nantinya akan dilakukan pemeriksaan setelah masa transisi selesai. Apabila terdapat pedagang yang melampaui HET akan diberikan teguran. Kalau masih belum ada perubahan juga maka akan ada tindakan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

Sebelumnya Kemdag telah menerbitkan Peraturan Menterian Perdagangan (Permendag) no. 57 tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur HET bagi beras medium dan beras premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto