JAKARTA. Pebisnis ritel boleh senang. Selain membatasi gerai milik sendiri, aturan waralaba toko modern dan restoran juga mewajibkan pengusaha mematuhi syarat porsi minimal barang dagangan lokal sebesar 80%. Tapi Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan pengecualian kedua kriteria pengusaha. "Pertama, pengusaha yang membina usaha kecil dan menengah (UKM). Kedua, pengusaha yang bukan hanya mengimpor tapi juga mengekspor," ungkap Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag kepada KONTAN, belum lama ini. Srie menyangkal kelonggaran ini merupakan hasil lobi dari para pengusaha. "Kami inginnya saklek, tapi semuanya butuh proses," ujar dia.
Kemdag longgarkan aturan barang lokal di waralaba
JAKARTA. Pebisnis ritel boleh senang. Selain membatasi gerai milik sendiri, aturan waralaba toko modern dan restoran juga mewajibkan pengusaha mematuhi syarat porsi minimal barang dagangan lokal sebesar 80%. Tapi Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan pengecualian kedua kriteria pengusaha. "Pertama, pengusaha yang membina usaha kecil dan menengah (UKM). Kedua, pengusaha yang bukan hanya mengimpor tapi juga mengekspor," ungkap Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag kepada KONTAN, belum lama ini. Srie menyangkal kelonggaran ini merupakan hasil lobi dari para pengusaha. "Kami inginnya saklek, tapi semuanya butuh proses," ujar dia.