JAKARTA. Untuk mengejar target swasembada garam tahun 2017, Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperketat izin impor garam. Hal itu dilakukan untuk mendorong pengembangan industri garam domestik sehingga mampu memenuhi kebutuhan garam nasional pada tahun 2017. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengakui saat ini, pihaknya memperketat pemberian izin impor garam. Saat ini, Kemdag masih mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan dan persyaratan izin impor garam bagi para importir. Ada wacana menjadikan PT Garam Persero dan Asosiasi Kopersi Garam sebagai importir tunggal, namun hal itu masih dikaji. Ia mengatakan, saat ini, Kemdag fokus mendorong industri garam dalam negeri maju sehingga bisa memproduksi garam industri. Dimana sampai saat ini, industri dalam negeri masih bisa memproduksi garam konsumsi. "Harus diakui, Kemdag tidak suka impor, tapi kalau mendesak kita harus impor. Tapi kita impor sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya saja," ujar Partogi dalam seminar yang diselenggarakan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Kamis (28/5).
Kemdag memperketat izin Impor garam industri
JAKARTA. Untuk mengejar target swasembada garam tahun 2017, Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperketat izin impor garam. Hal itu dilakukan untuk mendorong pengembangan industri garam domestik sehingga mampu memenuhi kebutuhan garam nasional pada tahun 2017. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengakui saat ini, pihaknya memperketat pemberian izin impor garam. Saat ini, Kemdag masih mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan dan persyaratan izin impor garam bagi para importir. Ada wacana menjadikan PT Garam Persero dan Asosiasi Kopersi Garam sebagai importir tunggal, namun hal itu masih dikaji. Ia mengatakan, saat ini, Kemdag fokus mendorong industri garam dalam negeri maju sehingga bisa memproduksi garam industri. Dimana sampai saat ini, industri dalam negeri masih bisa memproduksi garam konsumsi. "Harus diakui, Kemdag tidak suka impor, tapi kalau mendesak kita harus impor. Tapi kita impor sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya saja," ujar Partogi dalam seminar yang diselenggarakan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Kamis (28/5).