Kemdag menunggu aturan pengendalian harga



JAKARTA. Bulan ramadhan tinggal menghitung hari. Namun Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga kebutuhan pokok masih belum juga diteken Presiden.

Padahal, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menerbitkan beleid tersebut lantaran harga bahan pokok kecenderungannya melambung.

Belum adanya Perpres tersebut membuat jajaran kementerian yang terkait dengan pangan juga kewalahan menghadapi hal ini. Pasalnya, selama ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang batasan harga kebutuhan pokok tersebut.


Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatkan, bila Perpres tersebut sudah diteken nantinya Kemdag sudah dapat langsung bergerak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal harga acuan tersebut.

Meski tidak merinci, Srie bilang dalam Perpres tersebut nanti berisi mengenai besaran harga maksimal atas kebutuhan pokok. "Kalau sudah jadi (Perpres), maka Menteri Perdagangan membuat harga acuan. Harga khusus puasa dan lebaran dahulu yang kita kejar," kata Srie, akhir pekan lalu.

Dengan belum dikeluarkannya Perpres tersebut, maka instrumen yang digunakan untuk menghalau adanya permainan para sepekulan adalah dengan mensinergikan seluruh pemangku kepentingan seperti Polisi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Dinas Daerah, serta lembaga lainnya.

Pemerintah juga sudah memiliki persiapan bila lonjakan harga masih terjadi yakni dengan mengadakan operasi pasar dan pasar murah. Untuk operasi pasar, nanti akan ditugaskan Bulog untuk menjual beras dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Terkait dengan harga tersebut, pemerintah juga saat ini hanya sebatas melakukan penghimbauan. Dalam kondisi saat ini, menurut Srie rata-rata kenaikan harga yang wajar berada dikisaran 10% dari harga normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia