JAKARTA. Bulan ramadhan tinggal menghitung hari. Namun Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga kebutuhan pokok masih belum juga diteken Presiden. Padahal, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menerbitkan beleid tersebut lantaran harga bahan pokok kecenderungannya melambung. Belum adanya Perpres tersebut membuat jajaran kementerian yang terkait dengan pangan juga kewalahan menghadapi hal ini. Pasalnya, selama ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang batasan harga kebutuhan pokok tersebut.
Kemdag menunggu aturan pengendalian harga
JAKARTA. Bulan ramadhan tinggal menghitung hari. Namun Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga kebutuhan pokok masih belum juga diteken Presiden. Padahal, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menerbitkan beleid tersebut lantaran harga bahan pokok kecenderungannya melambung. Belum adanya Perpres tersebut membuat jajaran kementerian yang terkait dengan pangan juga kewalahan menghadapi hal ini. Pasalnya, selama ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang batasan harga kebutuhan pokok tersebut.