KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang menyiapkan revisi Permendag no 7 tahun 2020, dengan membuat harga acuan ayam hidup yang bergerak dinamis mengikuti perkembangan biaya produksi. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, dengan adanya revisi ini maka harga acuan bisa mengantisipasi kenaikan biaya produksi. “Sebagai salah satu upaya stabilisasi harga komoditi barang kebutuhan pokok, saat ini Kemendag sedang merevisi Permendag 07/2020 tentang Harga Acuan dengan memperhitungkan biaya input yang bersifat dinamis dengan menggunakan koefisien dan konstanta,” kata Isy Karim dalam webinar dengan tema “Geliat Industri Perunggasan: Harga Pakan, DOC dan Ayam Hidup” yang digelar Katadata, Rabu (30/6). Menuutnya, revisi beleid ini menetapkan rumus atau penghitungan harga acuan yang berbasis harga input serta menetapkan koefisien pengali masing-masing komoditi barang kebutuhan pokok. Harga Acuan merupakan tingkat harga wajar dengan mempertimbangkan struktur biaya produksi dan distribusi, termasuk keuntungan masing-masing pelaku usaha. Harga acuan menjadi indikator Pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok.
Kemdag menyusun aturan harga acuan ayam yang dinamis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang menyiapkan revisi Permendag no 7 tahun 2020, dengan membuat harga acuan ayam hidup yang bergerak dinamis mengikuti perkembangan biaya produksi. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, dengan adanya revisi ini maka harga acuan bisa mengantisipasi kenaikan biaya produksi. “Sebagai salah satu upaya stabilisasi harga komoditi barang kebutuhan pokok, saat ini Kemendag sedang merevisi Permendag 07/2020 tentang Harga Acuan dengan memperhitungkan biaya input yang bersifat dinamis dengan menggunakan koefisien dan konstanta,” kata Isy Karim dalam webinar dengan tema “Geliat Industri Perunggasan: Harga Pakan, DOC dan Ayam Hidup” yang digelar Katadata, Rabu (30/6). Menuutnya, revisi beleid ini menetapkan rumus atau penghitungan harga acuan yang berbasis harga input serta menetapkan koefisien pengali masing-masing komoditi barang kebutuhan pokok. Harga Acuan merupakan tingkat harga wajar dengan mempertimbangkan struktur biaya produksi dan distribusi, termasuk keuntungan masing-masing pelaku usaha. Harga acuan menjadi indikator Pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok.