JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai penanggungjawab pelaksanaan skema alokasi ekspor atau agreed export tonnage scheme (AETS) 2016 oleh seluruh anggotanya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Gapkindo bertanggungajawab secara periodik wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan AETS kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemdag. Hal itu dikatakan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Karyanto, Senin (7/3). Ia menjelaskan, skema AETS mulai periode Maret hingga Agustus 2016. Hal ini sebagai tindaklanjut dari kesepakatan pada 4 Februari 2016 bahwa pemerintah Indonesia Thailand, dan Malaysia.
Kemdag minta laporan periodik ekspor karet
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai penanggungjawab pelaksanaan skema alokasi ekspor atau agreed export tonnage scheme (AETS) 2016 oleh seluruh anggotanya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Gapkindo bertanggungajawab secara periodik wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan AETS kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemdag. Hal itu dikatakan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Karyanto, Senin (7/3). Ia menjelaskan, skema AETS mulai periode Maret hingga Agustus 2016. Hal ini sebagai tindaklanjut dari kesepakatan pada 4 Februari 2016 bahwa pemerintah Indonesia Thailand, dan Malaysia.