JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) meminta Rancangan Undang Undang (RUU) tentang minuman beralkohol yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 ini tidak merugikan dunia usaha yang selama ini sudah beroperasi. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemdag, Widodo mengatakan, perlu adanya toleransi bagi perusahaan produsen minuman beralkohol yang telah beroperasi sebelum kebijakan ini nanti terbit. "Mustinya sesuai kaidah hukum, harus terus hidup (perusahaan). Tidak berlaku surut kebijakannya," kata Widodo, belum lama ini. Bila dalam RUU tentang minuman beralkohol tersebut tetap melarang ada produksi dan pendistribusiannya maka akan menyulitkan. Pasalnya, selama ini industri munuman beralkohol dalam negeri cukup banyak menyerap tenaga kerja.
Kemdag minta RUU Minol tidak mematikan industri
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) meminta Rancangan Undang Undang (RUU) tentang minuman beralkohol yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 ini tidak merugikan dunia usaha yang selama ini sudah beroperasi. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemdag, Widodo mengatakan, perlu adanya toleransi bagi perusahaan produsen minuman beralkohol yang telah beroperasi sebelum kebijakan ini nanti terbit. "Mustinya sesuai kaidah hukum, harus terus hidup (perusahaan). Tidak berlaku surut kebijakannya," kata Widodo, belum lama ini. Bila dalam RUU tentang minuman beralkohol tersebut tetap melarang ada produksi dan pendistribusiannya maka akan menyulitkan. Pasalnya, selama ini industri munuman beralkohol dalam negeri cukup banyak menyerap tenaga kerja.