KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan penetapan harga acuan oleh Menteri Perdagangan tampaknya sia-sia. Betapa tidak, beberapa harga pangan yang ada di pasar melampaui harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Pantauan Kontan.co.id akhir pekan lalu di pasar tradisional, harga minyak goreng curah misalnya mencapai Rp 12.000 - Rp 13.000 per kg. Harga daging sapi segar untuk paha belakang bahkan mencapai Rp 120.000 per kg. Padahal Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di
Kemdag: Penetapan Permendag No. 58/2018 untuk Kepentingan Produsen dan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan penetapan harga acuan oleh Menteri Perdagangan tampaknya sia-sia. Betapa tidak, beberapa harga pangan yang ada di pasar melampaui harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Pantauan Kontan.co.id akhir pekan lalu di pasar tradisional, harga minyak goreng curah misalnya mencapai Rp 12.000 - Rp 13.000 per kg. Harga daging sapi segar untuk paha belakang bahkan mencapai Rp 120.000 per kg. Padahal Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di