JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperketat izin impor gula rafinasi bagi industri. Seperti yang dilakukan bagi importir sapi bakalan, Kemdag juga meminta importir gula menyerahkan proposal pengembangan bisnis pembangunan pabrik gula (PG) dan perluasan lahan tebu. Jika proposal itu telah diserahkan ke pemerintah, baru kemudian importir mendapatkan izin impor gula. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, industri perlu menyampaikan proposal terkait rencana intensifikasi dan ekstensifikasi lahan tebu dan PG sebagai syarat mendapatkan izin impor. Menurutnya, apabila industri gula rafinasi tidak mau menyerahkan proposal investasi bisnis tebu dan PG, maka izin dari Kemdag untuk impor gula tidak akan keluar.
Kemdag perberat syarat impor gula
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperketat izin impor gula rafinasi bagi industri. Seperti yang dilakukan bagi importir sapi bakalan, Kemdag juga meminta importir gula menyerahkan proposal pengembangan bisnis pembangunan pabrik gula (PG) dan perluasan lahan tebu. Jika proposal itu telah diserahkan ke pemerintah, baru kemudian importir mendapatkan izin impor gula. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, industri perlu menyampaikan proposal terkait rencana intensifikasi dan ekstensifikasi lahan tebu dan PG sebagai syarat mendapatkan izin impor. Menurutnya, apabila industri gula rafinasi tidak mau menyerahkan proposal investasi bisnis tebu dan PG, maka izin dari Kemdag untuk impor gula tidak akan keluar.