JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerapkan regulasi perizinan impor yang lebih ketat, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 yang dikeluarkan 3 Juli 2015. Aturan tersebut menyiapkan sanksi pembekuan angka pengenal importir (API) bagi importir nakal. Importir nakal adalah mereka yang berani memasukkan barang impor yang dilarang atau dibatasi ke dalam daerah kepabeanan, padahal belum mengantongi izin impor. "Tidak akan ada lagi main-main di tahapan ini. API akan dibekukan sehingga tidak lagi bisa menjalankan aktivitas impor. Wajib kantongi perijinan impor dulu sebelum barang tiba," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdag Karyanto Suprih yang juga Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu), di Jakarta, Selasa (11/8).
Kemdag perketat regulasi impor
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerapkan regulasi perizinan impor yang lebih ketat, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 yang dikeluarkan 3 Juli 2015. Aturan tersebut menyiapkan sanksi pembekuan angka pengenal importir (API) bagi importir nakal. Importir nakal adalah mereka yang berani memasukkan barang impor yang dilarang atau dibatasi ke dalam daerah kepabeanan, padahal belum mengantongi izin impor. "Tidak akan ada lagi main-main di tahapan ini. API akan dibekukan sehingga tidak lagi bisa menjalankan aktivitas impor. Wajib kantongi perijinan impor dulu sebelum barang tiba," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdag Karyanto Suprih yang juga Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu), di Jakarta, Selasa (11/8).