JAKARTA. Wacana pemerintah mengenakan pungutan US$ 50 untuk ekspor crude palm oil (CPO) dengan harga pembelian di bawah US$ 750 per ton ternyata belum final. Sebab wacana tersebut masih sebatas opsi yang masuk dalam pertimbangan pemerintah. Dengan demikian, opsi penurunan batas bawah (threshold) bea keluar (BK) sekitar US$ 500 per ton hingga US$ 600 per ton masih terbuka lebar. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Partogi Pangaribuan mengatakan sampai saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait ekspor CPO dengan harga di bawah US$ 750 per ton. Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menganalisis formula yang tepat untuk diberlakukan bagi ekspor CPO. "Paling tidak dalam CPO ini kita mendorong hilirisasi seperti minyak goreng, mandatori CPO menjadi biodiesel juga harus dihitung baik-baik supaya semua bisa terpenuhi," ujar Partogi, Selasa (24/3).
Kemdag: Pungutan ekspor CPO US$ 50 belum final
JAKARTA. Wacana pemerintah mengenakan pungutan US$ 50 untuk ekspor crude palm oil (CPO) dengan harga pembelian di bawah US$ 750 per ton ternyata belum final. Sebab wacana tersebut masih sebatas opsi yang masuk dalam pertimbangan pemerintah. Dengan demikian, opsi penurunan batas bawah (threshold) bea keluar (BK) sekitar US$ 500 per ton hingga US$ 600 per ton masih terbuka lebar. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Partogi Pangaribuan mengatakan sampai saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait ekspor CPO dengan harga di bawah US$ 750 per ton. Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menganalisis formula yang tepat untuk diberlakukan bagi ekspor CPO. "Paling tidak dalam CPO ini kita mendorong hilirisasi seperti minyak goreng, mandatori CPO menjadi biodiesel juga harus dihitung baik-baik supaya semua bisa terpenuhi," ujar Partogi, Selasa (24/3).