KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan pengawasan DPR terhadap perjanjian internasional tidak akan memengaruhi perjanjian dagang yang telah berlangsung. "Perjanjian perdagangan internasional sudah diatur di Undang Undang (UU) No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kemdag, Iman Pambagyo saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (29/11). Dalam UU tersebut, perjanjian dagang dapat dikonsultasikan dengan DPR. Selain itu perjanjian dagang juga perlu disampaikan kepada DPR untuk memutuskan perlu atau tidaknya perjanjian dagang tersebut.
Kemdag: Putusan MK tidak pengaruhi perjanjian dagang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan pengawasan DPR terhadap perjanjian internasional tidak akan memengaruhi perjanjian dagang yang telah berlangsung. "Perjanjian perdagangan internasional sudah diatur di Undang Undang (UU) No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kemdag, Iman Pambagyo saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (29/11). Dalam UU tersebut, perjanjian dagang dapat dikonsultasikan dengan DPR. Selain itu perjanjian dagang juga perlu disampaikan kepada DPR untuk memutuskan perlu atau tidaknya perjanjian dagang tersebut.