JAKARTA. Upaya pemerintah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok dan barang penting melalui intervensi pasar, tampaknya akan segera terwujud. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dalam Perpres itu, menteri perdagangan mendapat kewenangan penuh dalam menetapkan harga kebutuhan pokok seperti beras, kedelai, jagung, daging, ikan, ayam, telur, serta susu untuk bayi. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pembahasan Perpres tersebut sudah memasuki tahap finalisasi. Salah satu poin yang akan diatur di Perpres tersebut adalah kewenangan pemerintah menetapkan harga khusus barang kebutuhan pokok pada saat H-7 bulan puasa hingga Idul Fitri.
Kemdag rancang formula harga kebutuhan pokok
JAKARTA. Upaya pemerintah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok dan barang penting melalui intervensi pasar, tampaknya akan segera terwujud. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dalam Perpres itu, menteri perdagangan mendapat kewenangan penuh dalam menetapkan harga kebutuhan pokok seperti beras, kedelai, jagung, daging, ikan, ayam, telur, serta susu untuk bayi. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pembahasan Perpres tersebut sudah memasuki tahap finalisasi. Salah satu poin yang akan diatur di Perpres tersebut adalah kewenangan pemerintah menetapkan harga khusus barang kebutuhan pokok pada saat H-7 bulan puasa hingga Idul Fitri.