KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Bina Usaha dan Waralaba Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Awasta mengungkapkan revisi aturan waralaba masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian dan lembaga terkait. Terlepas itu, tujuan revisi payung hukum ini demi membuat aturan yang lebih sederhana yang akan menguntungkan semua pihak. Salah satunya tetap fokus pada pewaralaba yang harus menggaet UKM sebagai mitra dan tetap menggunakan 80% Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Sekarang masih dalam tahap disusun drafnya. Yang penting dua fokus aturan tersebut tidak boleh hilang, UKM dan produk lokal," ujar Awasta pada Kontan.co.id. Minggu (16/9).
Kemdag: Revisi aturan waralaba dalam tahap penyusunan draf
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Bina Usaha dan Waralaba Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Awasta mengungkapkan revisi aturan waralaba masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian dan lembaga terkait. Terlepas itu, tujuan revisi payung hukum ini demi membuat aturan yang lebih sederhana yang akan menguntungkan semua pihak. Salah satunya tetap fokus pada pewaralaba yang harus menggaet UKM sebagai mitra dan tetap menggunakan 80% Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Sekarang masih dalam tahap disusun drafnya. Yang penting dua fokus aturan tersebut tidak boleh hilang, UKM dan produk lokal," ujar Awasta pada Kontan.co.id. Minggu (16/9).