Kemdag: Revisi aturan waralaba dalam tahap penyusunan draf



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Bina Usaha dan Waralaba Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Awasta mengungkapkan revisi aturan waralaba masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian dan lembaga terkait.

Terlepas itu, tujuan revisi payung hukum ini demi membuat aturan yang lebih sederhana yang akan menguntungkan semua pihak. Salah satunya tetap fokus pada pewaralaba yang harus menggaet UKM sebagai mitra dan tetap menggunakan 80% Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Sekarang masih dalam tahap disusun drafnya. Yang penting dua fokus aturan tersebut tidak boleh hilang, UKM dan produk lokal," ujar Awasta pada Kontan.co.id. Minggu (16/9).


Selain itu, tujuan lain revisi aturan waralaba tersebut diklaim akan meningkatkan ekspor dalam negeri. "Ya yang pasti, ini dorong ekspor-lah, nanti kalau memang sudah final pasti akan kita share kok," kata nya.

Sementara itu Corporate Secretary (corsec) ,PT. Sari Melati Kencana Tbk, Kurniadi Sulistyomo mengatakan dirinya baru mengetahui soal rencana revisi aturan waralaba yang akan dilakukan pemerintah. Namun, ia menyambut baik hal tersebut.

Karena ia percaya, apapun aturan yang akan diterbitkan pemerintah pasti akan berdampak baik bagi para pengusaha.

"Tentunya kita akan patuhi segala kebijakan yang dibuat pemerintah. Kita akan turuti," ujar Sulistyomo saat dihubungi Kontan. Senin (17/9).

Dia juga bilang, dalam hal menggaet UKM sebagai mitra tentu saja PT Sari Melati menyanggupi hal tersebut, asalkan sesuai perjanjian ataupun persetujuan pada pihak pemberi waralaba/frenchise.

"Kami adalah perusahaan Tbk. Dalam hal ini corporate action harus mengikuti aturan main yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya

Terakhir, dirinya mengharapkan ada langkah sosialisasi dari pemerintah dengan mengajak diskusi kepada para pengusaha khususnya para pewaralaba mengenai revisi soal aturan waralaba tersebut.

Untuk informasi, yang akan direvisi dari aturan tersebut adalah Permendag No 53 tahun 2012 mengenai penyelenggaraan waralaba dan Permendag No 68 tahun 2012 mengenai jenis usaha toko modern.

Selain itu, Permendag No 7 tahun 2013 mengenai kemitraan waralaba dan Permendag No 70 tahun 2013 mengenai pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern juga akan ikut direvisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto