KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperbaharui ketentuan wajib memberikan label pada beras kemasan. Perubahan itu dimasukkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2019. Salah satu yang diubah dalam beleid tersebut adalah penghapusan ketentuan pencantuman nama dan alamat pengemas beras atau importir beras pada label kemasan. "Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemdag Veri Anggriono dalam siaran pers, Jumat (15/3).
Kemdag revisi ketentuan pemberian label pada beras kemasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperbaharui ketentuan wajib memberikan label pada beras kemasan. Perubahan itu dimasukkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2019. Salah satu yang diubah dalam beleid tersebut adalah penghapusan ketentuan pencantuman nama dan alamat pengemas beras atau importir beras pada label kemasan. "Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemdag Veri Anggriono dalam siaran pers, Jumat (15/3).