JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Beleid itu untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga dari beberapa komoditas bahan pokok strategis. Dalam beleid tersebut, terdapat beberapa bahan pokok yang diatur pergerakan harganya. Contohnya jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras. "Permendag sudah dikeluarkan, ada sembilan komoditas pangan yang diatur harganya baik di tingkat petani dan konsumen," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Jumat (26/5).
Kemdag rilis aturan harga acuan pangan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Beleid itu untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga dari beberapa komoditas bahan pokok strategis. Dalam beleid tersebut, terdapat beberapa bahan pokok yang diatur pergerakan harganya. Contohnya jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras. "Permendag sudah dikeluarkan, ada sembilan komoditas pangan yang diatur harganya baik di tingkat petani dan konsumen," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Jumat (26/5).