JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) ingin mengetahui rujukan Jepang yang menyatakan Indonesia melanggar World Trade Organization (WTO). Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo mengaku belum menerima pengaduan yang disampaikan Jepang terkait keberatannya atas kebijakan pelarangan ekspor bijih besi yang dilakukan Indonesia. Namun, dirinya menegaskan terbuka bila Jepang ingin berkonsultasi dengan pemerintah baik secara bilateral maupun di WTO. "Kalau Indonesia dianggap melanggar aturan WTO, kita perlu tahu artikel apa yang menjadi rujukan Jepang yang menyatakan bahwa Indonesia telah melanggar," jelas Iman kepada KONTAN, Rabu (13/6). Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani menilai, kebijakan pelarangan ekspor bijih besi akan merugikan Jepang dan Indonesia. Menurutnya, ketentuan yang tiba-tiba tidak sesuai dengan kontrak-kontrak yang sudah ada. Adapun dampak lainnya adalah Indonesia bisa terkena penalti jika melanggar kontrak dan negara juga tidak mendapat pemsukan akibat tidak adanya ekspor. "Di sisi lain, kebijakan ini baik bagi industri dalam negeri meskipun nilai tambah pada bijih besi belum sepenuhnya bisa diserap 100%. Tapi ke depan tetap akan lebih baik untuk dalam negeri," ujar Franky. Ke depan, lanjutnya, kebijakan ini akan membuat Indonesia lebih maju meskipun banyak pertanyaan dari negara lain.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemdag siap dialog dengan Jepang
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) ingin mengetahui rujukan Jepang yang menyatakan Indonesia melanggar World Trade Organization (WTO). Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo mengaku belum menerima pengaduan yang disampaikan Jepang terkait keberatannya atas kebijakan pelarangan ekspor bijih besi yang dilakukan Indonesia. Namun, dirinya menegaskan terbuka bila Jepang ingin berkonsultasi dengan pemerintah baik secara bilateral maupun di WTO. "Kalau Indonesia dianggap melanggar aturan WTO, kita perlu tahu artikel apa yang menjadi rujukan Jepang yang menyatakan bahwa Indonesia telah melanggar," jelas Iman kepada KONTAN, Rabu (13/6). Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani menilai, kebijakan pelarangan ekspor bijih besi akan merugikan Jepang dan Indonesia. Menurutnya, ketentuan yang tiba-tiba tidak sesuai dengan kontrak-kontrak yang sudah ada. Adapun dampak lainnya adalah Indonesia bisa terkena penalti jika melanggar kontrak dan negara juga tidak mendapat pemsukan akibat tidak adanya ekspor. "Di sisi lain, kebijakan ini baik bagi industri dalam negeri meskipun nilai tambah pada bijih besi belum sepenuhnya bisa diserap 100%. Tapi ke depan tetap akan lebih baik untuk dalam negeri," ujar Franky. Ke depan, lanjutnya, kebijakan ini akan membuat Indonesia lebih maju meskipun banyak pertanyaan dari negara lain.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News