Kemdag siapkan aturan turunan untuk e-commerce



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyiapkan aturan turunan untuk perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce). Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Meski masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai e-commerce, Permendag tersebut susah mulai digodok di Kemdag.

"Ada 6 yang harus kita tindak lanjuti, kami sudah menyiapkan draft Permendag-nya," ujar Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kemdag I Gusti Ketut Astawa saat acara Sharing Evaluasi 1 Tahun Perjalanan Peta Jalan e-commerce, Rabu (3/10).


Ketut bilang aturan tersebut bersifat lintas sektoral. Nantinya Kemdag akan mengundang stake holder untuk melakukan pembahasan bersama.

Salah satu Permendag yang menjadi turunan adalah mengenai kewajiban memberikan data. Nantinya Kemdag akan menjadi penghimpun data e-commerce yang dapat disebarkan ke Kementerian dan Lembaga (K/L) lain.

Permasalahan data menjadi penting untuk perlembangan e-commerce. "Kalau tidak ada data kita tidak bisa menganalisis," terang Ketut.

Saat ini dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce, terdapat kewajiban memberikan data bagi pelaku usaha di industri e-commerce. Ketut bilang penyerahan data dilakukan oleh platform e-commerce tersebut.

Kewajiban itu juga akan memberikan sanksi bagi e-commerce yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Sanksi dimulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Selain masalah data, hal lain seperti iklan elektronik, sanksi, daftar prioritas pengawasan, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pendaftaran pelaku usaha juga akan dibuat aturan turunannya.

Ketut bilang seluruh aturan turunan tersebut telah dibahas di internal Kemdag. Ia berharap Permendag tersebut akan keluar tidak lama setelah RPP e-commerce sah menjadi PP e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto