KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyiapkan aturan turunan untuk perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce). Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Meski masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai e-commerce, Permendag tersebut susah mulai digodok di Kemdag. "Ada 6 yang harus kita tindak lanjuti, kami sudah menyiapkan draft Permendag-nya," ujar Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kemdag I Gusti Ketut Astawa saat acara Sharing Evaluasi 1 Tahun Perjalanan Peta Jalan e-commerce, Rabu (3/10).
Kemdag siapkan aturan turunan untuk e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyiapkan aturan turunan untuk perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce). Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Meski masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai e-commerce, Permendag tersebut susah mulai digodok di Kemdag. "Ada 6 yang harus kita tindak lanjuti, kami sudah menyiapkan draft Permendag-nya," ujar Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kemdag I Gusti Ketut Astawa saat acara Sharing Evaluasi 1 Tahun Perjalanan Peta Jalan e-commerce, Rabu (3/10).