BANJARMASIN. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan Polri menyita 97 ton gula rafinasi yang beredar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Gula rafinasi tersebut disita dari tiga gudang dan satu toko di Banjarmasin. Pemilik gudang dan toko menyalahgunakan gula rafinasi tersebut karena menjualnya langsung ke pasar. Sesuai aturan, gula rafinasi harusnya diperuntukkan untuk konsumsi industri. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag, Syahrul Mamma mengakui, selain Banjarmasin, bocornya gula rafinasi ke pasaran banyak terjadi di daerah lain. "Kita tarik semuanya. Setelah ini akan kita evaluasi kenapa gula rafinasi banyak beredar di pasar, apakah untuk menutupi kekurangan suplai atau bagaimana," kata Syahrul, Rabu (11/5).
Kemdag sita 97 ton gula rafinasi di Banjarmasin
BANJARMASIN. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan Polri menyita 97 ton gula rafinasi yang beredar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Gula rafinasi tersebut disita dari tiga gudang dan satu toko di Banjarmasin. Pemilik gudang dan toko menyalahgunakan gula rafinasi tersebut karena menjualnya langsung ke pasar. Sesuai aturan, gula rafinasi harusnya diperuntukkan untuk konsumsi industri. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag, Syahrul Mamma mengakui, selain Banjarmasin, bocornya gula rafinasi ke pasaran banyak terjadi di daerah lain. "Kita tarik semuanya. Setelah ini akan kita evaluasi kenapa gula rafinasi banyak beredar di pasar, apakah untuk menutupi kekurangan suplai atau bagaimana," kata Syahrul, Rabu (11/5).