JAKARTA. Setelah merampungkan revisi aturan terkait standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan standar nasional Indonesia (SNI) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72 tahun 2015 serta Permendag Nomor 73/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang, Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus melakukan sosialisasi seputar revisi kedua beleid itu. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Widodo mengatakan, sosialisasi dua aturan itu penting untuk menjelaskan teknis pelaksanaan impor produk bagi para importir. "Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha agar tidak terjadi kebingungan," ujarnya, Senin (2/11). Catatan saja, dalam revisi beleid pemberlakuan wajib SNI, selain mencantumkan kemudahan proses pemasukan barang impor, beleid ini juga memperketat pengawasan barang.
Kemdag sosialisasi revisi aturan SNI
JAKARTA. Setelah merampungkan revisi aturan terkait standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan standar nasional Indonesia (SNI) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72 tahun 2015 serta Permendag Nomor 73/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang, Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus melakukan sosialisasi seputar revisi kedua beleid itu. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Widodo mengatakan, sosialisasi dua aturan itu penting untuk menjelaskan teknis pelaksanaan impor produk bagi para importir. "Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha agar tidak terjadi kebingungan," ujarnya, Senin (2/11). Catatan saja, dalam revisi beleid pemberlakuan wajib SNI, selain mencantumkan kemudahan proses pemasukan barang impor, beleid ini juga memperketat pengawasan barang.