Kemdag susun daftar barang konsumsi yang akan dikenai pajak impor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian perdagangan akan menyusun daftar barang impor yang dikenai kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang konsumsi. Rencananya akan diadakan pertemuan pada Rabu (29/8) untuk mendiskusikan barang yang tertuang dalam daftar tersebut.

"Akan dibahas nanti Rabu. Kami review dulu, jadi sekarang angkanya sudah sampai berapa, sampai mana, dan bagaimana penerapannya dan bagaimana kita komunikasikan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (27/8).

Mengenai jumlah barang yang tengah dikaji masih mengacu pada jumlah 500 daftar produk. Namun untuk angka akhirnya masih akan menunggu diskusi yang akan berlangsung mendatang. Oke juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak melarang impor, namun mengkaji PPh baru.


Asal tahu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tengah mengkaji kenaikan tarif PPh impor pada 900 komoditas impor. Adapun impor produk tersebut bisa terkena tarif yang bervariasi 2,5%–7,5%.

Oke melanjtukan, tak hanya menyusun daftar produk impor tersebut, pihaknya juga diinstruksikan untuk bekerjasama dengan Kemenko Perekonomian, Bea Cukai, Badan Pusat Statistik (BPS), Ditjen Pajak dan Bank Indonesia (BI) untuk menyamakan data impor.

"Perdagangan tidak pernah bisa update yang terakhir, kita selalu ketinggalan dua bulan" jelasnya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Kemko Perekonomian juga akan memfasilitasi pertemuan untuk membahas penyamaan data tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat