KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian perdagangan akan menyusun daftar barang impor yang dikenai kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang konsumsi. Rencananya akan diadakan pertemuan pada Rabu (29/8) untuk mendiskusikan barang yang tertuang dalam daftar tersebut. "Akan dibahas nanti Rabu. Kami review dulu, jadi sekarang angkanya sudah sampai berapa, sampai mana, dan bagaimana penerapannya dan bagaimana kita komunikasikan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (27/8). Mengenai jumlah barang yang tengah dikaji masih mengacu pada jumlah 500 daftar produk. Namun untuk angka akhirnya masih akan menunggu diskusi yang akan berlangsung mendatang. Oke juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak melarang impor, namun mengkaji PPh baru.
Kemdag susun daftar barang konsumsi yang akan dikenai pajak impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian perdagangan akan menyusun daftar barang impor yang dikenai kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang konsumsi. Rencananya akan diadakan pertemuan pada Rabu (29/8) untuk mendiskusikan barang yang tertuang dalam daftar tersebut. "Akan dibahas nanti Rabu. Kami review dulu, jadi sekarang angkanya sudah sampai berapa, sampai mana, dan bagaimana penerapannya dan bagaimana kita komunikasikan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (27/8). Mengenai jumlah barang yang tengah dikaji masih mengacu pada jumlah 500 daftar produk. Namun untuk angka akhirnya masih akan menunggu diskusi yang akan berlangsung mendatang. Oke juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak melarang impor, namun mengkaji PPh baru.