KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan sebanyak 248 pelaku usaha yang tidak taat aturan sepanjang 2018 lalu. Temuan tersebut muncul pasca Kemdag melaporkan hasil pengawasan terhadap 377 pelaku usaha. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag Veri Anggriono memaparkan, ada tiga pengawasan yang dilakukan yakni terkait pemenuhan wajib standar nasional indonesia (SNI), pencantuman label Bahasa Indonesia dan kewajiban melengkapi buku petunjuk manual dan kartu garansi (MKG). Adapun dari 248 pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan itu menjual berupa produk elektronik, peralatan rumah tangga. Setidaknya, Kemdag telah mengamankan 15 pelaku usaha, termasuk enam perusahaan makanan dan minuman yang dicabut izinnya karena peredaran gula rafinasi yang dijual via online.
Kemdag temukan 248 pelaku usaha tidak taat aturan sepanjang 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan sebanyak 248 pelaku usaha yang tidak taat aturan sepanjang 2018 lalu. Temuan tersebut muncul pasca Kemdag melaporkan hasil pengawasan terhadap 377 pelaku usaha. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag Veri Anggriono memaparkan, ada tiga pengawasan yang dilakukan yakni terkait pemenuhan wajib standar nasional indonesia (SNI), pencantuman label Bahasa Indonesia dan kewajiban melengkapi buku petunjuk manual dan kartu garansi (MKG). Adapun dari 248 pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan itu menjual berupa produk elektronik, peralatan rumah tangga. Setidaknya, Kemdag telah mengamankan 15 pelaku usaha, termasuk enam perusahaan makanan dan minuman yang dicabut izinnya karena peredaran gula rafinasi yang dijual via online.