KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan pelanggaran yang dilakukan industri rafinasi dengan menjual gula melalui kanal online. Peredaran ini termonitor dari hasil pengawasan Kemdag pada 2018 lalu. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag Veri Anggriono menjelaskan, dari peredaran gula di pasar e-commerce ini diakuinya memang tidak dalam berjumlah besar. Hanya saja bila melanggar, Kemdag tidak memberi ampun untuk memberikan sanksi. Adapun gula rafinasi yang dijual secara online itu dalam bentuk karung dengan berat 50 kilogram (kg) dengan harga Rp 12.000/kg. Veri menyebut, penjualan gula ini seharusnya tidak dilakukan melalui kanal online namun dikhususkan untuk industri.
Kemdag temukan pelanggaran industri rafinasi yang jual via online
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan pelanggaran yang dilakukan industri rafinasi dengan menjual gula melalui kanal online. Peredaran ini termonitor dari hasil pengawasan Kemdag pada 2018 lalu. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag Veri Anggriono menjelaskan, dari peredaran gula di pasar e-commerce ini diakuinya memang tidak dalam berjumlah besar. Hanya saja bila melanggar, Kemdag tidak memberi ampun untuk memberikan sanksi. Adapun gula rafinasi yang dijual secara online itu dalam bentuk karung dengan berat 50 kilogram (kg) dengan harga Rp 12.000/kg. Veri menyebut, penjualan gula ini seharusnya tidak dilakukan melalui kanal online namun dikhususkan untuk industri.