Kemdag temukan printer berwarna ilegal di Surabaya



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan sejumlah produk di pasaran yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah printer berwarna tanpa izin atau tidak memiliki stiker hologram dari BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu).Printer berwarna yang dicurigai bisa mencetak uang palsu itu mestinya memiliki izin edar guna menghindari penyalahgunaan produk. Kasubdit Pengawasan Barang, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Very Angrijono menyebutkan, dalam aturan importasi sudah diwajibkan produk tersebut didaftarkan sebelum diedarkan.“Tapi kenyataanya masih kami temukan di Surabaya,” kata Veri yang melakukan pengawasan di Medan awal November lalu. Veri yang ditemui Selasa (16/11) menjelaskan, printer berwarna itu ditemukan di salah satu toko resmi HWL yang ada di jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Printer yang ditemukan tersebut bermerek HP type 209A sebanyak 5 unit di dua toko yang berbeda.Dalam aturan Permendag No. 15/2007 tentang ketentuan impor nesin multifungsi berwarna, mesin fotocopy dan juga mesin printer berwarna telah diatur izin masuknya. Ketentuan ini menurut Veri dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan mesin tersebut untuk membuat uang palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News