KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan aturan tertulis yang melarang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) di pasar eceran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang baru diundangkan pada 21 Januari 2019 lalu. "Ini baru diundangkan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (30/1). Dalam aturan tersebut dirinci pada Pasal 5 bahwa Produsen GKR dilarang menjual gula tersebut kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen. Ditegaskan dalam aturan tersebut bahwa GKR hanya dapat diperdagangkan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi. "Jadi gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Tjahya Widayanti.
Kemdag terbitkan aturan larang penjualan eceran gula kristal rafinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan aturan tertulis yang melarang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) di pasar eceran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang baru diundangkan pada 21 Januari 2019 lalu. "Ini baru diundangkan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (30/1). Dalam aturan tersebut dirinci pada Pasal 5 bahwa Produsen GKR dilarang menjual gula tersebut kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen. Ditegaskan dalam aturan tersebut bahwa GKR hanya dapat diperdagangkan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi. "Jadi gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Tjahya Widayanti.