KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan aturan mengenai penggunaan Letter of Credit (L/C). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 94 tahun 2018 mengenai Ketentuan Penggunaan L/C ditujukan untuk ekspor barang tertentu. Di antaranya berupa mineral, batubara, minyak dan gas bumi, serta kelapa sawit. "Iya penerapan L/C dikenakan hanya untuk Sumber Daya Alam (SDA) dan Crude Palm Oil (CPO)," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita usai menghadiri Workshop Perang Dagang Amerika Serikat (AS) dengan China, Selasa (18/9).
Kemdag terbitkan aturan L/C untuk atasi defisit neraca perdagangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan aturan mengenai penggunaan Letter of Credit (L/C). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 94 tahun 2018 mengenai Ketentuan Penggunaan L/C ditujukan untuk ekspor barang tertentu. Di antaranya berupa mineral, batubara, minyak dan gas bumi, serta kelapa sawit. "Iya penerapan L/C dikenakan hanya untuk Sumber Daya Alam (SDA) dan Crude Palm Oil (CPO)," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita usai menghadiri Workshop Perang Dagang Amerika Serikat (AS) dengan China, Selasa (18/9).