JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus melakukan pengawasan asesori tabung gas di lapangan. Berdasarkan pengecekan di lapangan, memang masih ditemukan produk asesoris tabung yang tidak sesuai dengan SNI. "Saat ini semuanya masih diuji di laboratorium untuk dilihat apakah sesuai dengan SNI atau tidak," kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman, Rabu (4/8). Setelah hasil pengujian keluar, baru nantinya Kementerian Perdagangan akan meminta produsen yang bersangkutan menarik barangnya dari peredaran jika ditemukan produknya tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan.Sedangkan untuk produk tabung gas, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan, pihak PT Pertamina (Persero) akan secara berkala melakukan pengecekan dan penggantian tabung gas yang sudah tidak memenuhi standar kelayakan tabung gas. "Hingga pertengahan Juli lalu, dari informasi yang saya dapat sekitar 1 juta tabung sudah ditarik dari peredaran dan diganti yang baru," kata Ansari.Ia menambahkan, proses pengecekan dan penarikan tabung gas ini dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Untuk tabung yang mengalami kerusakan dan masih bisa diperbaiki, maka produk tabung ini akan dikembalikan kepada produsen untuk dilakukan perbaikan. Sedangkan produk tabung gas yang memang sudah tidak layak akan langsung dihancurkan. Sementara itu, untuk tabung gas yang sudah beredar di masyarakat sebelum adanya SNI wajib, maka akan dilakukan pengujian kembali. Catatan saja, program konversi digulirkan sejak akhir tahun 2007, sedangkan SNI wajib untuk tabung gas baru diberlakukan pada akhir 2008. "Pengujian ulang ini dilakukan oleh lembaga uji yang menangani (LSPro). Tabung yang sudah dilakukan pengujian ulang diberi tanda tanggal uji ulang dan otoritas pengujinya," jelas Ansari.Untuk mencegah terjadinya kerusakan tabung, Ansari juga bilang pihak Pertamina juga telah meminta kementerian Perindustrian untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No 85 tahun 2008 pasal 9 mengenai batas waktu pengujian ulang tabung gas. Dalam pasal itu dijelaskan, batas waktu pengujian ulang produk tabung gas adalah 10 tahun. "Tapi Pertamina minta ini direvisi batas waktunya menjadi 5 tahun," ujar Ansari.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemdag Terus Awasi Asesori Tabung Gas
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus melakukan pengawasan asesori tabung gas di lapangan. Berdasarkan pengecekan di lapangan, memang masih ditemukan produk asesoris tabung yang tidak sesuai dengan SNI. "Saat ini semuanya masih diuji di laboratorium untuk dilihat apakah sesuai dengan SNI atau tidak," kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman, Rabu (4/8). Setelah hasil pengujian keluar, baru nantinya Kementerian Perdagangan akan meminta produsen yang bersangkutan menarik barangnya dari peredaran jika ditemukan produknya tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan.Sedangkan untuk produk tabung gas, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan, pihak PT Pertamina (Persero) akan secara berkala melakukan pengecekan dan penggantian tabung gas yang sudah tidak memenuhi standar kelayakan tabung gas. "Hingga pertengahan Juli lalu, dari informasi yang saya dapat sekitar 1 juta tabung sudah ditarik dari peredaran dan diganti yang baru," kata Ansari.Ia menambahkan, proses pengecekan dan penarikan tabung gas ini dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Untuk tabung yang mengalami kerusakan dan masih bisa diperbaiki, maka produk tabung ini akan dikembalikan kepada produsen untuk dilakukan perbaikan. Sedangkan produk tabung gas yang memang sudah tidak layak akan langsung dihancurkan. Sementara itu, untuk tabung gas yang sudah beredar di masyarakat sebelum adanya SNI wajib, maka akan dilakukan pengujian kembali. Catatan saja, program konversi digulirkan sejak akhir tahun 2007, sedangkan SNI wajib untuk tabung gas baru diberlakukan pada akhir 2008. "Pengujian ulang ini dilakukan oleh lembaga uji yang menangani (LSPro). Tabung yang sudah dilakukan pengujian ulang diberi tanda tanggal uji ulang dan otoritas pengujinya," jelas Ansari.Untuk mencegah terjadinya kerusakan tabung, Ansari juga bilang pihak Pertamina juga telah meminta kementerian Perindustrian untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No 85 tahun 2008 pasal 9 mengenai batas waktu pengujian ulang tabung gas. Dalam pasal itu dijelaskan, batas waktu pengujian ulang produk tabung gas adalah 10 tahun. "Tapi Pertamina minta ini direvisi batas waktunya menjadi 5 tahun," ujar Ansari.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News