KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus menggenjot proses ratifikasi perjanjian dagang. Salah satunya yang telah disapakati adalah perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA). DPR telah menyetujui perjanjian tersebut dan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Kita proses melalui Perpres ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) dan sebagainya," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita usai rapat dengan Komisi VI, Senin (11/2). Enggar bilang pembuatan Perpres tersebut perlu dilakukan secara cepat. Ia menargetkan Perpres dapat selesai pada bulan April atau Maret 2019 ini. Hal itu melihat ketentuan dari AHKFTA tersebut. AHKFTA akan berlaku (entry into force) bila telah diratifikasi oleh empat negara.
Kemdag terus genjot ratifikasi perjanjian dagang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus menggenjot proses ratifikasi perjanjian dagang. Salah satunya yang telah disapakati adalah perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA). DPR telah menyetujui perjanjian tersebut dan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Kita proses melalui Perpres ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) dan sebagainya," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita usai rapat dengan Komisi VI, Senin (11/2). Enggar bilang pembuatan Perpres tersebut perlu dilakukan secara cepat. Ia menargetkan Perpres dapat selesai pada bulan April atau Maret 2019 ini. Hal itu melihat ketentuan dari AHKFTA tersebut. AHKFTA akan berlaku (entry into force) bila telah diratifikasi oleh empat negara.