Kemdag terus pantau implementasi Permendag No 59/2018 di lapangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mewajibkan pelaku usaha baik pengemas beras maupun importir beras untuk mencantumkan label pada kemasan beras.

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 yang diundangkan pada 25 Mei 2018, dan pelaku usaha diminta untuk menerapkan aturan ini paling lama tiga bulan sejak permendag ini berlaku.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Tjahya Widayanti membenarkan bahwa aturan ini sudah mulai berlaku. Namun dia mengatakan pihaknya masih akan terus memantau implementasi dari Permendah No 59/2018 ini.


"Kita lihat perkembangan di lapangan seperti apa. Ini kan memang masih kebijakan baru, memang perlu penyesuaian dari sisi pelaku usaha dan pemerintah perlu ada sosialisi," tutur Tjahya kepada Kontan.co.id, Minggu (9/9).

Menurut Tjahya, dia pun akan melihat hasil dari pemberlakuan dari Permendag ini dalam waktu sebulan setelah diterapkan. Terlebih, pendaftaran label ini harus dilakukan secara online. "Kita lihat dari hasil pencermatan kita dalam sebulan. Kita juga harus melihat sistem, pendaftarannya kan juga online," tambahnya.

Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag, Veri Anggriono mengatakan, siap menjalankan pengawasan terhadap aturan ini. Namun, pengawasan ini pun tak hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga tetapi dilaksanakan oleh instansi lainnya.

Meski begitu Veri mengaku belum ada pelaku usaha yang sudah mendapatkan sanksi karena belum menjalankan aturan ini. "Kalau dari pengawasan, kami siap. Tetapi belum ada sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku usaha yang belum menerapkan hal ini," tandas Veri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .