KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mewajibkan pelaku usaha baik pengemas beras maupun importir beras untuk mencantumkan label pada kemasan beras. Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 yang diundangkan pada 25 Mei 2018, dan pelaku usaha diminta untuk menerapkan aturan ini paling lama tiga bulan sejak permendag ini berlaku. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Tjahya Widayanti membenarkan bahwa aturan ini sudah mulai berlaku. Namun dia mengatakan pihaknya masih akan terus memantau implementasi dari Permendah No 59/2018 ini.
Kemdag terus pantau implementasi Permendag No 59/2018 di lapangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mewajibkan pelaku usaha baik pengemas beras maupun importir beras untuk mencantumkan label pada kemasan beras. Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 yang diundangkan pada 25 Mei 2018, dan pelaku usaha diminta untuk menerapkan aturan ini paling lama tiga bulan sejak permendag ini berlaku. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Tjahya Widayanti membenarkan bahwa aturan ini sudah mulai berlaku. Namun dia mengatakan pihaknya masih akan terus memantau implementasi dari Permendah No 59/2018 ini.